Sertifikasi Standar Internasional

ISO 9001:2015

ISO 9001:2015 adalah standar internasional dalam hal sistem manajemen mutu. Elemen utama standarisasi ISO 9001:2015  mencakup hal-hal seperti fokus pada pelanggan (customer focus), kepemimpinan (leadership), keterlibatan orang (people involvement), pendekatan pada proses (process approach), perbaikan (improvement), pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making), serta manajemen hubungan (relationship management). Dengan diraihnya ISO 9001:2015, maka PT Bhirawa Steel telah memenuhi persyaratan internasional dalam hal manajemen penjaminan mutu produk/jasa yang dihasilkannya.

ISO 45001:2018

ISO 45001:2018 adalah standar sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan  Kerja (K3), Seiring dengan semakin besarnya tuntutan percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia, maka Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja (K3) sebagai panduan untuk digunakan melakukan serangkaian proses yang kuat dan efektif untuk meningkatkan keselamatan kerja. Untuk itu sertifikasi ISO 45001:2018 yang diperoleh PT Bhirawa Steel merupakan bukti kuat bahwa K3 sudah menjadi budaya di lingkungan PT Bhirawa Steel.

ISO 14001:2015

ISO 14001:2015 adalah spesifikasi internasional tentang sistem manajemen lingkungan (SML) yang membantu organisasi mengidentifikasi, memprioritaskan, dan mengelola risiko lingkungan sebagai bagian dari praktek bisnis biasa. PT Bhirawa Steel telah disertifikasi untuk memiliki sistem pengelolaan risiko lingkungan yang padu dan mapan untuk setiap proses bisnisnya.

ISO 37001:2016

ISO 37001:2016 adalah standar internasional yang dimaksudkan untuk membantu organisasi menerapkan Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP). Untuk membantu organisasi Anda menghindari, menemukan, dan mengatasi penyuapan, ikuti pedoman ini.
Dengan mendapatkan ISO 37001:2016, PT Bhirawa Steel telah memenuhi persyaratan internasional dengan memastikan bahwa Sistem Manajemen Anti Penyuapan di PT Bhirawa Steel telah sesuai dan berjalan secara efektif.

ISO 37001 membahas dua bidang utama penyuapan:

– Penyuapan yang dilakukan oleh organisasi, personel, atau rekan bisnis demi keuntungannya sendiri; dan

– Penyuapan terhadap organisasi, personel, atau rekan bisnis sehubungan dengan aktivitasnya.